Pengadaan Tanah

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012Pemanfaatan, Pengelolaan, Sertifikasi & Perizinan Pertanahan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!