Pendidikan formal

Update:

Definisi (1):

jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Pendidikan & Kebudayaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!