Pendidikan Berbasis Masyarakat

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Pendidikan & Kebudayaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!