Pejabat Pembina Kepegawaian

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005Kepegawaian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!