Obligasi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakaat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2002Perusahaan Umum (Perum)
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000Penyitaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (duabelas) bulan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009Obligasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!