Limbah B3

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tahun 2016Perizinan & Dokumen Lingkungan Hidup
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!