Lembaga Non Struktural

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016Gaji & Tunjangan Menteri & Kementerian/Departemen Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

Lembaga selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan. Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017Gaji & Tunjangan Kepegawaian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016Gaji & Tunjangan Menteri & Kementerian/Departemen Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!