Koperasi

Update:

Definisi (4):

koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam [/lt/a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/38" class="hyperlink" target="_blank"/gt/]Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992[/lt//a/gt/] tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan [/lt/a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5fa0c347b9d4e" class="hyperlink" target="_blank"/gt/]Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020[/lt//a/gt/] tentang Cipta Kerja.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021Daftar Negatif Investasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (5):

koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016Daftar Negatif Investasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!