Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011Penyelenggara & Pengawas Pemilu
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!