Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Update:

Definisi (7):

kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008Pemilu Presiden & Wakil Presiden
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (8):

kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007Penyelenggara & Pengawas Pemilu
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (9):

kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007Penyelenggara & Pengawas Pemilu
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!