Kawasan Ekonomi Khusus

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!