Jaminan Pensiun

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015Jaminan Dana Pensiun
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!