Izin Usaha Industri

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015Perizinan Usaha Industri
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

izin yang diberikan kepada Setiap Orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017Pengembangan Industri
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!