Distribusi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021Tata Kelola Birokrasi dan Pelayanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Perdagangan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016Distributor
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!