Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD

DisclaimerUpdate:

Definisi (16):

Badan Legislatif Daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (17):

Badan Legislatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (18):

Badan Legislatif Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota;

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!