Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD

DisclaimerUpdate:

Definisi (13):

lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008Kecamatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (14):

lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007Perangkat Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (15):

lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005Pinjaman Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!