Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD

DisclaimerUpdate:

Definisi (10):

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (11):

lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (12):

lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Perangkat Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!