Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD

DisclaimerUpdate:

Definisi (7):

lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005Kelurahan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (8):

lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (9):

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009Lembaga Tinggi Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!