Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (5):

lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (6):

lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011Pinjaman Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!