Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012Pertahanan dan Keamanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010Konstitusi, HAM & Tata Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017BUMN & BUMD
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!