Dewan Perwakilan Rakyat

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014Lembaga Keuangan lainnya
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012Pertahanan dan Keamanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Pertahanan dan Keamanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!