Photo Narasumber

Harry Agustanto, S.H., M.H., CRGP.

Chief Operating Officer, FCN Indonesia

Harry Agustanto menamatkan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum di Universitas Indonesia dan merupakan lulusan Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional PPSA XXIII Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Beliau memiliki ijin praktik sebagai Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Beliau menguasai berbagai keahlian bersertifikasi antara lain BNSP Certified Risk Governance Professional (CRGP) dan beberapa sertifikasi dari International Coaching Federation (ICF).

Pada tahun 2018, beliau dilantik sebagai Komisioner pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selama periode 2018-2024, beliau merupakan Komisioner Pengarah Bidang Penegakan Hukum dan Komisioner Pengarah Bidang Kesekjenan yang mensupervisi beberapa Peraturan KPPU antara lain tentang Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Penanganan Perkara, dan Pengawasa Kemitraan. Selama menjadi Komisioner KPPU, beliau telah menangani perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi di berbagai sektor, antara lain pertambangan batubara, jasa keuangan dan asuransi, jasa pariwisata dan pakan ternak. Beliau juga merupakan Majelis Penilai pada penilaian Notifikasi Merger dan Akuisisi pada perusahaan-perusahaan di sektor properti, informasi teknologi dan jasa keuangan. Perkara persaingan usaha yang pernah diputus oleh beliau selaku Majelis Komisi antara lain perkara monopoli, kartel, diskriminasi, predatory pricing, persekongkolan tender, serta tying and bundling baik yang dilakukan oleh perusahaan swasta nasional maupun BUMN. Beliau juga telah memutus perkara kemitraan di sektor perkebunan kelapa sawit dan peternakan ayam broiler.

Profesi yang beliau tekuni pada masa purna jabatan dari KPPU masih erat kaitannya dengan hukum dan kebijakan persaingan usaha dan kemitraan usaha. Beliau merupakan salah satu pendiri PT FCN (Fair Competition Network) Indonesia Konsultan, saat ini menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO). Berbagai kegiatan berupa webinar, talkshow, training dan konsultansi di bidang persaingan usaha, merger dan akuisisi, kemitraan usaha, dan kepatuhan persaingan usaha secara rutin telah dilaksanakan dan telah memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan di bidang persaingan usaha dan kemitraan usaha.