Partner & Co-Founder - Assegaf Hamzah & Partners
Chandra adalah partner dan salah satu pendiri firma hukum kami. Selain dihormati sebagai advokat litigasi, ia juga dikenal sebagai tokoh anti korupsi. Chandra memiliki fokus praktik hukum di bidang sengketa komersial, anti korupsi dan tata kelola perusahaan yang baik, dan kekayaan intelektual.
Sebelumnya, Chandra berperan penting dalam pemberian nasihat kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan pemulihan sektor perbankan domestik sehubungan dengan krisis finansial di Asia pada tahun 1997/1998. Salah satu kasus besar yang ditanganinya adalah kasus Bank Bali pada tahun 1998.
Di bidang anti korupsi, Chandra bergabung sebagai anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2000-2001. Setelah melalui proses seleksi yang ketat, pada tahun 2007, Chandra dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai komisaris Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga anti korupsi di Indonesia, di mana ia kemudian menjabat sebagai wakil ketua KPK.
Setelah ia menyelesaikan jabatannya di KPK, Chandra kembali berpraktik sebagai advokat di firma hukum kami, dan memiliki kontribusi yang besar dalam mendirikan praktik kepatuhan anti korupsi kami. Saat ini Chandra juga merupakan Anggota Badan Pengawas Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) periode 2020-2024, dan Ketua Dewan Pengurus Ikatan Komite Audit Indonesia (2019-2022 dan 2022-2025).
Area Praktik
Kualifikasi
Penghargaan
Partisipasi di kegiatan Hukumonline: