Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa melakukan pertemuan bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Prof. Ningrum Sirait pada Sabtu, (20/4) lalu, di Medan. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menggali masukan atas persaingan usaha dan Program Sejuta Penyuluh Kemitraan yang digagas KPPU.
Dalam pertemuan tersebut. Prof. Ningrum sepakat bahwa upaya pencegahan lebih diutamakan dalam pengawasan kemitraan, dan program penyuluh kemitraan merupakan salah satu solusi yang tepat.
“Program penyuluh kemitraan sejalan dengan pemikiran bahwa dalam kemitraan, fungsi pencegahan harus lebih diutamakan dibandingkan dengan fungsi penegakan hukum," kata Prof. Ningrum dalam siaran pers KPPU, Kamis (25/4).
Baca Juga:
- Transformasi Digital UMKM, KPPU Kawal Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat
- Harapan ICLA dalam Upaya Memperbaiki Hukum Persaingan Usaha
Menurut pakar hukum persaingan usaha ini, kehadiran KPPU bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha agar bermitra. Namun KPPU harus dapat menyerap tidak hanya keluhan dari pelaku usaha kecil, namun juga bagaimana kesulitan yang dihadapi pelaku usaha besar dalam memenuhi kewajiban kemitraan.
Lebih lanjut, Prof. Ningrum juga menggarisbawahi pentingnya penegakan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan digariskan dengan baik di rencana strategis KPPU, serta pentingnya melibatkan pemangku kepentingan dalammelaksanakan program penyuluh kemitraan.
Prof. Ningrum juga menekankan pentingnya forum antara Anggota KPPU dengan berbagai akademisi dan pakar hukum persaingan. Nantinya forum tersebut diyakini akan memberikan banyak perspektif kepada Anggota KPPU, terutama dalam menjalankan hukum acara yang ada.