Melihat Fenomena Kawin Kontrak dalam Hukum Indonesia
Terbaru

Melihat Fenomena Kawin Kontrak dalam Hukum Indonesia

Perkawinan sementara dengan jangka waktu tertentu atau yang dikenal dengan istilah kawin kontrak, tidak sesuai dengan hukum negara. Kawin kontrak menurut hukum negara telah menyimpangi tujuan perkawinan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Melihat Fenomena Kawin Kontrak dalam Hukum Indonesia
Hukumonline

Pemberitaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi perhatian publik saat ini. Dari hasil rangkuman berbagai pemberitaan media, kepolisian setempat telah menangkap dua orang perempuan yang berperan sebagai muncikari.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan para korban yang merasa dijebak oleh pelaku karena tidak memberikan mahar atau uang kontrak sesuai perjanjian. Lantas, bagaimana hukum positif di Indonesia memandang kawin kontrak tersebut?

Mengutip artikel Klinik Hukumonline berjudul Hukum Kawin Kontrak di Indonesia yang ditulis oleh Erni Agustin dari Pusat Kajian Hukum Universitas Airlangga pada 2023 dijelaskan bahwa perkawinan sementara dengan jangka waktu tertentu atau yang dikenal dengan istilah kawin kontrak, tidak sesuai dengan hukum negara. Kawin kontrak menurut hukum negara telah menyimpangi tujuan perkawinan.

Baca Juga:

Hal ini karena perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Agar suatu perkawinan sah, perkawinan harus dilangsungkan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selanjutnya, perkawinan tersebut juga harus dicatatkan di instansi pencatat perkawinan.

Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut, undang-undang memandang perkawinan sebagai tindakan yang tidak hanya mengenai hubungan keperdataan secara horizontal antara pasangan suami dan istri, namun juga dirumuskan sebagai perbuatan yang bermakna ibadah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait