Urgensi Mempertimbangkan Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Perjanjian Joint Venture
Utama

Urgensi Mempertimbangkan Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Perjanjian Joint Venture

Tidak terdapat kewajiban bagi pihak yang bakal melakukan pendirian perusahaan JV untuk melakukan pemberitahuan meminta persetujuan KPPU. Tapi pelaku usaha dapat melakukan self-assessment untuk menghindari risiko persaingan usaha tidak sehat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Senior Associate KARNA Law Firm, Christopher A.S Ginting saat menjadi narasumber dalamWorkshop Hukumonline dengan topik Membedah Aspek Hukum Penyusunan Joint Venture Agreement dalam Perkembangan Hukum & Bisnis, Selasa (30/4/2024). Foto: RES
Senior Associate KARNA Law Firm, Christopher A.S Ginting saat menjadi narasumber dalamWorkshop Hukumonline dengan topik Membedah Aspek Hukum Penyusunan Joint Venture Agreement dalam Perkembangan Hukum & Bisnis, Selasa (30/4/2024). Foto: RES

Joint venture (JV) merupakan salah satu perjanjian yang dapat dipilih pelaku bisnis untuk bekerja sama dalam proyek bisnis atau kegiatan tertentu. Perjanjian JV dipilih sebagai langkah menghadapi keterbatasan dana, sumber daya, keahlian, serta berbagi tanggung jawab dan keuntungan yang didapatkan dari proyek tersebut. Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam JVA, yakni mempertimbangkan aspek hukum persaingan usaha.

Senior Associate KARNA Law Firm, Christopher A.S Ginting mengungkapkan dalam pendirian JV memiliki risiko terhadap persaingan usaha tidak sehat khususnya pada sektor entitas bisnis dengan sektor usaha sama. Sebagaimana diketahui kalau ada dua perusahaan memiliki usaha sama wajib memperhatikan persaingan usaha tidak sehat.

“Bahasa kasualnya jangan sampai JV langgar aturan monopoli,” ujar Christopher dalam Workshop Hukumonline dengan topik “Membedah Aspek Hukum Penyusunan Joint Venture Agreement dalam Perkembangan Hukum & Bisnis”, Selasa (30/4/2024).

Dia memaparkan pengaturan praktik monopoli ini didasarkan pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana terakhir diubah oleh UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana para peserta workshop.Foto: Res

Untuk itu, Christopher mengingatkan agar pelaku bisnis melakukan penilaian secara mandiri terhadap JV yang direncanakan agar tidak bertentangan dengan praktik persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya, tidak terdapat kewajiban bagi pihak yang bakal melakukan pendirian perusahaan JV untuk melakukan pemberitahuan meminta persetujuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Namun demikian, pelaku usaha dapat melakukan self-assessment untuk menghindari risiko persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU 5/1999,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait