Ciri dan Cara Hadapi Developer Nakal
Berita

Ciri dan Cara Hadapi Developer Nakal

LIA punya tips untuk mencari tahu developer nakal dan cara-cara menghadapinya. Yuk, simak!

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ciri dan Cara Hadapi Developer Nakal
Hukumonline

Mau beli rumah tapi merasa nggak yakin sama developernya? Atau malah sudah punya rumah, eh tiba-tiba plafon rumah ambruk? Kalem, nih, LIA kasih tahu tips cari tahu developer nakal dan cara-cara menghadapinya. Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

1. Cara Tahu Developer Nakal

Hukumonline.com

Selengkapnya:

  1. Langkah Menghadapi Developer Nakal - bit.ly/DeveloperNakal  
  2. Cara Mengetahui Penjual Tanah yang Beriktikad Baik - bit.ly/IktikadBaik

 

2. Mengubah Sepihak Harga Rumah

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Harga Jual Rumah Diubah Sepihak, Dapatkah DP Dikembalikan? – bit.ly/HargaRumahNaik

 

3. ‘Ngasal’ Bangun Rumah

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Plafon Rumah Ambruk, Kontraktor atau Developer yang Bertanggungjawab? – bit.ly/PlafonAmbruk

 

4. Menjaminkan Sertifikat Tanpa Izin

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Langkah Hukum Jika Developer Menjaminkan Sertifikat Tanpa Seizin Konsumen - bit.ly/SertifikatDeveloper

 

5. Memaksa Bayar Kelebihan Tanah

Hukumonline.com

Selengkapnya: Jika Developer Memaksa Pembeli untuk Membayar Kelebihan Tanah - bit.ly/BayarTanah

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) – bit.ly./KUHPer;
  2. Undang-Undang 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) – bit.ly/UUHakTanggungan;
  3. Undang-Undang 2/2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU 2/2017”) - bit.ly/UU2_2017;
  4. Peraturan Pemerintah 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) - bit.ly/PP24_1997;
  5. Peraturan Pemerintah 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 2/2017 tentang Jasa Konstruksi (“PP 22/2020”) - bit.ly/PP22_2020.
Tags:

Berita Terkait