Mau beli rumah tapi merasa nggak yakin sama developernya? Atau malah sudah punya rumah, eh tiba-tiba plafon rumah ambruk? Kalem, nih, LIA kasih tahu tips cari tahu developer nakal dan cara-cara menghadapinya. Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Cara Tahu Developer Nakal
Selengkapnya:
- Langkah Menghadapi Developer Nakal - bit.ly/DeveloperNakal
- Cara Mengetahui Penjual Tanah yang Beriktikad Baik - bit.ly/IktikadBaik
2. Mengubah Sepihak Harga Rumah
Selengkapnya:
Harga Jual Rumah Diubah Sepihak, Dapatkah DP Dikembalikan? – bit.ly/HargaRumahNaik
3. ‘Ngasal’ Bangun Rumah
Selengkapnya:
Plafon Rumah Ambruk, Kontraktor atau Developer yang Bertanggungjawab? – bit.ly/PlafonAmbruk
4. Menjaminkan Sertifikat Tanpa Izin
Selengkapnya:
Langkah Hukum Jika Developer Menjaminkan Sertifikat Tanpa Seizin Konsumen - bit.ly/SertifikatDeveloper
5. Memaksa Bayar Kelebihan Tanah
Selengkapnya: Jika Developer Memaksa Pembeli untuk Membayar Kelebihan Tanah - bit.ly/BayarTanah
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) – bit.ly./KUHPer;
- Undang-Undang 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) – bit.ly/UUHakTanggungan;
- Undang-Undang 2/2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU 2/2017”) - bit.ly/UU2_2017;
- Peraturan Pemerintah 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) - bit.ly/PP24_1997;
- Peraturan Pemerintah 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 2/2017 tentang Jasa Konstruksi (“PP 22/2020”) - bit.ly/PP22_2020.