Kalau sedang menyetir, tak jarang kita jadi naik darah karena kelakuan pengendara lain.
Mulai dari menyalakan lampu sein kiri, eh tapi belok ke kanan atau yang suka main handphone saat sedang di jalan. Melek Hukum kali ini akan meringkas perilaku pengendara yang bikin kzl. Jangan sampai kamu jadi salah satu dari mereka, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Mendahului Kendaraan Sembarangan
Selengkapnya:
Kecelakaan Akibat Mendahului Kendaraan Lain - bit.ly/DahuluiKendaraan.
2. Sein Kiri, Belok Kanan
Selengkapnya:
Hukumnya Pengendara Menyalakan Lampu Sein Kiri, tapi Belok ke Kanan – bit.ly/SeinKiriBelokKanan
3. Pakai Knalpot Bising
Selengkapnya:
Adakah Hukuman Jika Memodifikasi Knalpot Sepeda Motor? - bit.ly/ModifKnalpot.
4. Lampu Kendaraan Bikin Silau
Selengkapnya:
Pengaturan Daya Pancar Lampu Utama Kendaraan - bit.ly/LampuKendaraan
5. Main Hp Sambil Nyetir
Selengkapnya: Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana? - bit.ly/PakaiGPS
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) – bit.ly/UULLAJ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”) - bit.ly/PPKendaraan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”) - bit.ly/PP80_2012.