Ketika Istana Menaruh Perhatian Pada Potensi Penyebaran Covid-19 Lewat Klaster Pilkada
Berita

Ketika Istana Menaruh Perhatian Pada Potensi Penyebaran Covid-19 Lewat Klaster Pilkada

Menurut Presiden, pelaksanaan protokol kesehatan tidak boleh ditawar-tawar.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilihan Umum mengambil keputusan dengan pertimbangan optimis untuk melaksanakan Pilkada serentak yang sebelumnya sempat tertunda tahapan-tahapannya pada 9 Desember 2020 mendatang. Keputusan ini diambil dengan satu catatan, yakni seluruh pemangku kepentingan dapat memperhatikan dan melaksanakan protokol keselamatan Covid-19.

Sedari awal banyak pihak menekankan hal ini, agar Pilkada serentak 2020 tidak menjadi bagian dari klaster baru penyebaran ovid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Namun, data hasil pemantauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pada saat pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon menunjukkan trend yang mengkhawatirkan.

Hampir setengah dari seluruh bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya oleh KPU di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak, oleh Bawaslu dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19. 243 dari total 687 bakal pasangan calon menurut Bawaslu telah melakukan pelanggaran protokol keselamatan Covid-19 selama dua hari, 5-6 September 2020.

“Pada hari pertama kami mendapat data ada 141 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, dan pada hari kedua ada 102. Totalnya ada 243,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Senin (7/9) dini hari di kantor KPU.

Hal ini tentu saja mendatangkan kekhawatiran bagi sejumlah pihak. Upaya serius menekan penyebaran Covid-19 seakan kontraproduktif dengan kenyataan dimana tingkat kepatuhan peserta Pilkada serentak Desember 2020 terhadap protokol keselamatan Covid-19 rendah. Terhadap situasi ini, masyarakat sipil bahkan mengeluarkan rekomendasi serius agar gelaran tahapan Pilkada serentak kembali ditunda. (Baca Juga: Menyoal Kepatuhan Peserta Pilkada Serentak Terhadap Protokol Covid-19)

“Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19,” tegas Manajer Program Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil.

Pemerintah bukan tidak mengingatkan, Presiden saat memberi pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 mengidentifikasi tiga klaster penyebaran Covid-19 dimana salah satunya merupakan klaster Pilkada. (Baca Juga: Pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak Rampung, 37 Orang Calon Positif Covid-19)

Tags:

Berita Terkait