Pendaftaran Paslon Pilkada Rampung, 37 Calon Positif Covid-19
Utama

Pendaftaran Paslon Pilkada Rampung, 37 Calon Positif Covid-19

Ada 687 paslon dan hampir setengahnya, 243 itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat datang ke kantor KPU daerah setempat. Karena itu, tingkat kepatuhan peserta pilkada terhadap protokol kesehatan masih menjadi tantangan besar dalam tahapan pilkada selanjutnya.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Simulasi pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto: RES
Simulasi pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto: RES

Minggu (6/9) tengah malam menjadi batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sesaat setelah jadwal pendaftaran ditutup, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan update tahapan pendaftaran bakal calon dari seluruh KPU daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB sebanyak 687 bakal pasangan calon. 

Rinciannya, jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22; sementara bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 560; bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95. Dari jumlah keduanya, pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626; dan pasangan calon yang diusulkan melalui jalur perseorangan sebanyak 61. Sementara jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.233 orang, sedangkan perempuan sebanyak 141 orang.

Setelah tahapan pendaftaran ini berakhir, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya. Berdasarkan data yang diperoleh, Arief menyebutkan bakal calon yang dinyatakan positif mengidap Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang. 

"Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon. Jadi 37 orang, yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi. Karena sampai Minggu pukul 24.00 WIB masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan,” ungkap Arief dalam konferensi pers yang ditayangkan secara live, Senin (7/9/2020) dini hari. (Baca Juga: Diingatkan! Potensi Klaster Baru Covid-19 dalam Pendaftaran Pilkada)

Karena itu, Arief mengimbau kepada para bakal pasangan calon kepala daerah untuk tetap menjaga kondusivitas. Demikian juga dengan partai politik dan gabungan partai politik pengusung untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan pilkada berlangsung.

“KPU mengingatkan kembali kepada pasangan calon maupun partai politik agar mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19 dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2020 ini,” tegas Arief.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait