Tax Holiday Selama Sepuluh Tahun
Utama

Tax Holiday Selama Sepuluh Tahun

Setelah masa fasilitas berakhir, beban pajak hanya setengah dari terutang.

MVT
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Agus Martowardojo tegaskan Tax Holiday selama sepuluh tahun. Foto: SGP
Menteri Keuangan Agus Martowardojo tegaskan Tax Holiday selama sepuluh tahun. Foto: SGP

Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menegaskan pemberian fasilitas tax holiday, berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) pada dunia usaha paling lama sepuluh tahun. Setelahnya, industri dapat meminta pengurangan PPh badan sebesar lima puluh persen dari jumlah terutang selama dua  tahun pajak.

 

Demikian Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Ketentuan PPh badan dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.

 

PMK menyebutkan, jangka waktu pemberian tax holiday ini tertulis dalam Pasal 2 ayat (2). Yaitu, minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun.

 

Tapi, dalam PMK diatur kewenangan Menkeu untuk memperpanjang jangka waktu pemberian tax holiday. Itu dilakukan bila dinilai perlu untuk mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis industri terkait.

 

Sebagaimana diberitakan, ada lima jenis industri yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday ini, yang disebut industri pionir. Industri pionir, menurut PMK ini, adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksernalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

 

Kelima industri yang dikategorikan pionir dalam PMK ini, yaitu industri logam dasar serta industri pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Kemudian, industri bidang sumber daya alam terbarukan, industri permesinan, dan terakhir industri peralatan telekomunikasi.

 

Setiap badan usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi yang dibentuk Menkeu. Ada dua hal yang diwajibkan dilaporkan oleh badan usaha. Pertama, laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia. Kedua, laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.

Tags: