Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Berita

Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Kali ini ia diduga menyuap sejumlah anggota dewan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus korupsi. Ini merupakan kali kedua lembaga antirasuah menjadikan Gubernur Jambi nonaktif itu sebagai tersangka setelah sebelumnya sebagai penerima gratifikasi dan kali ini selaku pemberi suap.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

 

“Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola Zulkifli) Gubernur Jambi periode 2016 2021,” kata Basaria di kantornya, Selasa (10/7/2018). Baca Juga: Potensial Pasal Berlapis Gubernur Jambi Zumi Zola

 

Menurut Basaria, bukti permulaan tersebut didapat dari fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Zumi selaku Gubernur Jambi diduga melakukan sejumlah perbuatan. Diantaranya mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu, meminta Plt. Kadis PUPR Jambi untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi. 

 

Kemudian, ia melalui anak buahnya juga diduga melakukan pengumpulan dana dari beberapa kepala organisasi perangkat daerah dan pinjaman pada pihak lainnya yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD. Dari dana terkumpul tersebut anak buah Zumi melalui orang kepercayaannya telah memberi kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar.

 

Atas perbuatan tersebut, Zumi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

“Selama proses berjalan KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk 7 anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK,” terang Basaria.

Tags:

Berita Terkait