Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Berita

Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Kali ini ia diduga menyuap sejumlah anggota dewan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Basaria menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang saat itu meningkatkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu Supriyono selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019; Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Arfan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi; dan Saipudin sebagai Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi. 

 

Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Dalam perkembangannya, ditemukan bukti dugaan pemberian suap yang besar pada sejumlah pihak dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola. 

 

“Keempatnya telah divonis pengadilan Tipikor Jambi. Tiga dari 4 tersangka saat ini mengajukan banding, demikian juga Jaksa pada KPK. Sedangkan, putusan Supriyono telah inkracht setelah masa pikir-pikir berakhir Senin (9/7) kemarin dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” katanya.

Tags:

Berita Terkait