Yuk! Kenali Prinsip dan Dasar Pemrosesan Data Pribadi
Terbaru

Yuk! Kenali Prinsip dan Dasar Pemrosesan Data Pribadi

Ada 8 prinsip pemrosesan data pribadi. Sementara dasar pemrosesan data pribadi yang dimaksudkan berpijak pada Pasal 20 UU PDP yang terdiri atas 6 langkah, antara lain persetujuan yang sah secara eksplisit; pemenuhan kewajiban perjanjian; dan seterusnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Dulu diterapkannya hanya consent, sedikit-dikit minta persetujuan. Di UU PDP diterapkan ada 6 yang bisa jadi legal basis kalau melakukan pemrosesan data pribadi. Berbeda dengan dulu yang hanya persetujuan,” ungkapnya.

Hukumonline.com

Pengurus Asosiasii Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Helena Felicea Sitorus.

Dasar pemrosesan data pribadi yang dimaksudkan berpijak pada Pasal 20 UU PDP yang terdiri atas 6 langkah, antara lain persetujuan yang sah secara eksplisit; pemenuhan kewajiban perjanjian; pemenuhan kewajiban hukum.

Selajutnya pemenuhan pelindungan kepentingan vital; pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik atau pelaksanaan kewenangan; serta pemenuhan kepentingan yang sah lainnya atau legitimate interest.

“Artinya apa? Kalau mau melakukan pemrosesan data pribadi, please make sure kita melakukan peninjauan assessment atau peninjauan lebih lanjut dengan apa dasar hukumnya itu paling penting. Karena khawatir jika tidak memiliki dasar, maka tidak bisa melakukan pemrosesan data pribadi,” ujarnya mengingatkan.

Lebih lanjut mengenai persetujuan atau consent sebagai dasar pemrosesan data pribadi, Helena memberikan 5 poin garis besar yang menjadi catatan dan patut ditelaah dengan hati-hati. Berupa syarat persetujuan atau consent yang diharuskan eksplisit dan dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami dan dibaca.

Selanjutnya persetujuan yang tidak memenuhi persyaratan akan dianggap batal demi hukum; dalam kaitannya dengan formulir persetujuan dicatat pentingnya legalitas pemrosesan, tujuan, jenis data dan relevansi, jangka waktu retensi dan pemrosesan, merinci informasi yang dikumpulkan, jangka waktu pemrosesan, dan hak pemilik data pribadi; serta perubahan kebijakan privasi yang wajib diberitahukan sebelum terjadi perubahan informasi.

Tags:

Berita Terkait