Yuk! Kenali Prinsip dan Dasar Pemrosesan Data Pribadi
Terbaru

Yuk! Kenali Prinsip dan Dasar Pemrosesan Data Pribadi

Ada 8 prinsip pemrosesan data pribadi. Sementara dasar pemrosesan data pribadi yang dimaksudkan berpijak pada Pasal 20 UU PDP yang terdiri atas 6 langkah, antara lain persetujuan yang sah secara eksplisit; pemenuhan kewajiban perjanjian; dan seterusnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
 Pengurus Asosiasii Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Helena Felicea Sitorus dalam Training Hukumonline 2023 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi', Selasa (3/10/2023). Foto: FKF
Pengurus Asosiasii Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Helena Felicea Sitorus dalam Training Hukumonline 2023 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi', Selasa (3/10/2023). Foto: FKF

2 Days Training Hukumonline 2023 kembali digelar dengan tajuk “Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi” Batch III pada 3-4 Oktober 2023 di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta. Melalui kegiatan training ini, pemateri mengupas tuntas pelindungan data pribadi sekaligus membedah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kami sangat meng-encourage legal perusahaan untuk tahu prinsip-prinisp pemrosesan data pribadi. Terutama mengenai transparasi ini sangat penting,” ujar Pengurus Asosiasii Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Helena Felicea Sitorus dalam pemaparannya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:

Ia menjelaskan terdapat 8 prinsip pemrosesan data pribadi yang perlu diperhatikan. Pertama ialah sah, adil, dan transparan. Kedua, tujuan pemrosesan harus terbatas yang artinya pengumpulan data pribadi harus ditujukan terbatas dengan tidak dipergunakan untuk tujuan selain daripada tujuan yang disampaikan kepada subjek data.

Ketiga, menjamin hak subjek data. Keempat, pembatasan data pribadi, berarti data yang dikumpulkan harus relevan dan terbatas kepada data yang diperlukan guna pemrosesan. Kelima, akurasi, ialah data pribadi wajib senantiasa akurat, lengkap, dan mutakhir.

Keenam, pembatasan jangka waktu, yakni data pribadi harus dimusnahkan dan/atau dihapus jika usai masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan dari subjek data yang bersangkutan.

Ketujuh, keamanan dan kerahasiaan yang harus dijaga dari akses yang tidak sah, penyalahgunaan, dan kegagalan dari pelindungan data pribadi. Kedelapan, pertanggungjawaban dengan pemrosesan dilakukan bertanggung jawab dan mematuhi UU PDP.

Tags:

Berita Terkait