Yuk, Simak Rekomendasi Tugas Akhir untuk Topik Hukum Agraria!
Terbaru

Yuk, Simak Rekomendasi Tugas Akhir untuk Topik Hukum Agraria!

Diantaranya isu tentang hak ulayat, isu jaminan, hak tanggungan, BPHTB, waris, mafia tanah, dan lain-lain. Dalam menggarap penelitian hukum agraria, mahasiswa hukum diharapkan dapat mengusung kebaruan dalam penelitiannya dengan isu relevan yang up-to-date.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Guru Besar FH Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) Prof. Dr. Aslan Noor. Foto: RES
Guru Besar FH Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) Prof. Dr. Aslan Noor. Foto: RES

Sebagai syarat menuntaskan pendidikan tinggi, seorang mahasiswa termasuk mahasiswa hukum akan dituntut untuk menggarap tugas akhir. Terdapat berbagai isu hukum menarik yang dapat dijadikan ide topik tugas akhir di Fakultas Hukum. Diantaranya bidang tersebut terdapat hukum agraria yang menyimpan banyak isu yang bisa diangkat dalam penelitian tugas akhir.

“Sebenarnya hukum agraria nasional di Indonesia itu mempunyai 4 cabang. Pertama itu yang kita kenal landreform, lalu ada land use, kemudian land right, dan terakhir land registration. Keempat cabang ini berkembang begitu luar biasa sejak lahir di tahun 1960 melalui UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA),” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) Prof. Dr. Aslan Noor kepada Hukumonline, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:

Menurutnya, terdapat banyak aspek hukum yang dapat didalami pada keempat cabang hukum agraria nasional. Beberapa contohnya, seperti hak ulayat, hak ekonomi khusus, reforma agraria, penyelesaian sengketa pertanahan, dan seterusnya. Banyak dijumpai ketidaksesuaian antara teori dengan praktik di lingkup hukum agraria yang membuatnya nampak mengalami kemunduran. Tak hanya banyak sengketa pertanahan yang semakin marak terjadi, namun juga ada overlapping regulasi.

“Hukum agraria perkembangannya luar biasa. Meskipun ada 1 juta mahasiswa dengan judul berbeda, bisa (mengkaji isu hukum agraria). Dari isu jaminan, hak tanggungan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan lain-lain,” kata dia.

Contoh lain yang tidak kalah hangat dibincangkan dan menarik untuk diteliti adalah kasus-kasus mafia tanah, salah satunya yang sempat ramai menimpa artis kondang Indonesia, Nirina Zubir. Kemudian isu tentang nominee agreement atau perjanjian nominee yang amat berbahaya, disebut olehnya, terjadi di Bali dan Lombok.

“Lemahnya hukum tanah materiil ini yang banyak tidak dikembangkan oleh mahasiswa dalam penelitian. The ownership conception of Indonesia, konsep asli bangsa Indonesia ini sangat tertinggal (dibandingkan negara lain). Jadi kalau bicara tugas akhir, perkembangan hukum tanah (agraria) itu sangat luar biasa,” tegas Prof. Aslan.

Tags:

Berita Terkait