YLKI Minta Negara Jamin Hak-hak Keperdataan Konsumen di Kasus Meikarta
Berita

YLKI Minta Negara Jamin Hak-hak Keperdataan Konsumen di Kasus Meikarta

Kasus Meikarta merupakan tanggungjawab negara dan kegagalan negara dalam melakukan pengawasan. Oleh sebab itu, negara harus hadir menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah terlanjur melakukan transaksi pembelian.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Tak Pernah Keluhkan Izin

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mendengar keluhan izin dari perusahaan Lippo Group selaku pengembang apartemen Meikarta. Luhut diketahui sebagai pejabat yang ikut mengikuti upacara tutup atap (topping off) dua menara Meikarta pada 29 Oktober 2017.

 

Kedua menara tersebut menandai pembangunan Meikarta dengan jumlah lebih dari 200 menara. Dua menara itu diklaim bernilai Rp1 triliun dan telah mengantongi izin mendirikan bangunan nomor 503/096/B/BPMPPT. Ditargetkan, sebanyak 50 menara akan berdiri hingga Desember 2018.

 

“Kan banyak izin di sana yang saya tidak saya tahu, pas saya tanya, tidak ada masalah izin tadi. Kalau kasus KPK kan urusan mereka, urusan hukum, akan tetapi kalau urusan investasi kita harus urus,” ujar Luhut seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/10).

 

Sementara, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengakui bahwa Presiden RI Joko Widodo sampai menelepon dirinya untuk menanyakan kasus tersebut. Dia juga tak menampik bahwa area kerjanya di bidang pembangunan memang lahan yang rawan terhadap korupsi.

 

"Makanya, di PU itu saya bilang 'dekat dengan surga, tidak jauh dari neraka' karena kalau niatnya baik, cari air, daerah kering dapat air, ya, dapat pahala. Akan tetapi, kalau tergelincir seperti itu, ya, sudah habis, jadi rentan sekali," kata Basuki.

 

"Kejadian-kejadian itu hampir semuanya melibatkan Dinas PUPR, ya, 'kan? Kalau ada namanya PUPR, Presiden pasti telepon saya, padahal itu 'kan bisa saja provinsi atau kabupaten/kota, bukan ada hubungan kementerian,” tambah Basuki.

 

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi terkait dengan perizinan proyek Meikarta, Senin (15/10). Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

 

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR). (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait