YLKI Minta Badan Usaha Benahi Sistem Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

YLKI Minta Badan Usaha Benahi Sistem Pelindungan Data Pribadi

Jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital sebab banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada kerugian konsumen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Tangkapan layar YouTube
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Tangkapan layar YouTube

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta badan usaha, baik milik swasta maupun negara segera menerapkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyusul kian maraknya penyelewengan data pribadi yang merugikan konsumen.

"UU tersebut harus segera diimplementasikan, sebab selama ini banyak data pribadi konsumen yang disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius seperti penipuan," ujar Tulus dalam keterangannya.

Saat ini, lanjutnya, jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital sebab banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada kerugian konsumen.

Baca Juga:

Dikatakannya, sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Peretasan data dikabarkan pernah terjadi di berbagai badan pengelola data pribadi, sebut saja di BPJS Ketenagakerjaan, Bank Syariah Indonesia, MyIndihome, PLN, Dukcapil, KAI bahkan KPU.

Berdasarkan data Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, tambahnya, pengaduan yang terkait ekonomi digital menduduki rangking pertama, pada 2015-2018, berkisar 16-20 persen dari total komoditas pengaduan yang diterima lembaga tersebut.

"Angka itu dipastikan melambung menyusul maraknya transaksi online pada ekonomi digital pascapandemi COVID-19," ujar Tulus.

Tags:

Berita Terkait