Ditambahkannya, UU PDP sudah mengatur sangat detail, bahkan diatur bahwa perusahaan wajib memiliki petugas khusus yang ditunjuk sebagai pengelola perlindungan data pribadi, sehingga ini menjadi tanggung jawab secara struktural sekaligus menjadi KPI khusus bagi setiap pegawai yang ditugaskan.
"Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk berlama-lama atau tidak menerapkan UU PDP ini," katanya.
Menurutnya, pemerintah atau lembaga publik termasuk kementerian, serta badan usaha, termasuk swasta dan milik negara (BUMN) harus segera membuat tim khusus untuk melindungi data konsumen.
"Mandat dari UU Pelindungan Data Pribadi, adalah membentuk badan khusus, sebaiknya segera dibentuk," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, masih banyak juga masalah pada perlindungan data pribadi, antara lain masih rendahnya literasi digital konsumen, contohnya, dalam hal membaca dan memahami berbagai persyaratan teknis sebelum transaksi dilakukan.
Hal itu, dikatakannya, juga dipicu oleh prinsip kehati-hatian konsumen terhadap data pribadi, mulai alamat email, alamat rumah, alamat kontak telepon, foto pribadi, dan video, selain itu terhadap kehati-hatian perlindungan data pribadi, konsumen juga masih rendah.
Tulus menegaskan, pemerintah dan pelaku usaha punya tanggung jawab untuk meningkatkan literasi digital masyarakat konsumen, melalui edukasi masif tentang pentingnya pelindungan data pribadi.
"Tanpa ada peningkatan literasi digital masyarakat maka potensi masyarakat menjadi korban semakin besar. Baik karena ada penyalahgunaan data pribadi dan atau korban material lain yang dialami konsumen, seperti penipuan dan atau korban dari sisi pelayanan," katanya.