YLBHI-Komnas HAM Kritik Pernyataan Menteri Agama
Berita

YLBHI-Komnas HAM Kritik Pernyataan Menteri Agama

Ada 6 agama yang diakui negara, bukan 5 seperti disebut Menteri Agama. Pernyataan Menteri Agama yang keliru itu membenarkan kekhawatiran publik terkait pengangkatan orang yang tidak kompeten di bidangnya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Pernyataan melindungi umat Ahmadiyah, tapi bukan sebagai agama, menurut Isnur hal itu tak berdasar karena SKB 3 Menteri tentang JAI hanya mengatur larangan untuk menyebarkan satu hal saja. Dalam ketentuan itu, tidak ada yang menyebut menganut Ahmadiyah membuat mereka menjadi tidak menganut agama. “Kalau ada pernyataan seperti ini, maka negara telah melanggar hak beragama berkeyakinan warganya,” ujarnya.

 

Bagi Isnur pernyataan Menteri Agama itu membenarkan kekhawatiran publik terkait pengangkatan orang yang tidak kompeten di bidangnya. YLBHI mengusulkan Menteri Agama melakukan kajian dan diskusi yang mendalam dengan para ahli untuk menegakan konstitusi yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia apapun agama dan keyakinannya.

 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai pernyataan Menteri Agama tentang 5 agama yang ada di Indonesia itu keliru. Sudah jelas dan terang ketentuan yang ada mengakui setidaknya 6 agama yang ada di Indonesia. Tak hanya itu, dalam putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU Adminduk, pada intinya mengakui keberadaan aliran kepercayaan.

 

Putusan MK ini harus disosialisasikan secara masif dan perlu pembahasan lebih lanjut seperti tempat peribadatan dan pengakuan terhadap hari raya. “Tidak perlu dibentuk regulasi teknis yang baru, bisa dengan cara merevisi peraturan yang sudah ada. Kemudian perlu dibicarakan apakah perlu ada direktorat khusus yang menaungi aliran kepercayaan, kemudian bagaimana dalam praktik peradilan agama,” ujar Beka ketika dihubungi, Kamis (31/10/2019).

 

Dalam 5 tahun terakhir Beka mencatat tren kebebasan beragama dan berkeyakinan mengalami perubahan dimana aktor intoleransi, kekerasan terhadap kebebasan beragama awalnya lebih banyak nonstate actor seperti ormas. Tapi sekarang bergeser, pelakunya lebih banyak state actor, bentuknya berupa diskriminasi yang berdampak pada terganggunya kebebasan beragama dan berkeyakinan kelompok tertentu.

 

“Pengaduan terhadap polisi cenderung menurun, tapi sekarang lebih banyak pemda yang diadukan ke Komnas HAM,” ungkapnya.

 

Beka mengusulkan Menteri Agama untuk mendorong semua umat untuk hidup dengan memegang nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika yang di dalamnya ada prinsip kesetaraan warga negara. Kementerian Dalam Negeri juga harus aktif mengawasi, misalnya kebijakan pemerintah daerah yang diskriminatif seperti yang ada di sebagian wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Tags:

Berita Terkait