Yayasan Menolak Pengesahan RUU Ormas
Berita

Yayasan Menolak Pengesahan RUU Ormas

Dinilai membatasi kegiatan yayasan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Mengingat DPR berencana mengesahkan RUU Ormas pekan depan, Fitri mengatakan waktunya sangat sedikit bagi organisasi masyarakat sipil untuk berupaya agar pengesahan itu tidak dilakukan. Apalagi, terdapat beberapa organisasi masyarakat sipil yang tadinya menolak RUU Ormas namun saat ini terlihat tenang karena kepentingannya sudah diakomodir DPR. Misalnya, ada organisasi keagamaan yang menolak RUU Ormas karena mewajibkan Pancasila sebagai asas. Tapi dalam RUU Ormas sekarang, Fitri melihat ketentuan itu sudah tidak ada.

Walau begitu, koalisi menilai RUU Ormas bukan hanya bermasalah di setiap pasalnya, tapi cara berpikir sejak awal tentang Ormas dinilai sudah salah. Sehingga, segala ketentuan yang terdapat dalam RUU Ormas dirasa patut untuk ditolak. Namun, sedikitnya waktu yang tersisa sebelum RUU Ormas disahkan tidak membuat koalisi mundur. Fitri mengatakan koalisi tetap pada tujuannya menolak pengesahan RUU Ormas. Serta mendesak UU No.8 tahun 1985 tentang Ormas dicabut dan diganti UU Perkumpulan.

Pada kesempatan yang sama anggota koalisi dari Eka Tjipta Foundation, Timotheus Lesmana Wanadjaja, mengatakan menolak RUU Ormas karena ketentuan yang termaktub di dalamnya sangat rancu dan tumpang tindih. Hal tersebut dilihatnya mulai dari defenisi tentang Ormas yang mencakup semua organisasi. Sebagaimana Fitri, Timotheus mengatakan koalisi harus melakukan upaya nyata dengan segera untuk berkampanye secara gencar agar RUU Ormas dibatalkan.

Sebelumnya, Mendagri, Gamawan Fauzi , mengatakan pembahasan RUU Ormas hampir rampung seluruhnya. Terkait Yayasan, ia mengatakan tidak ada masalah dengan RUU Ormas. Selain itu masyarakat yang membentuk Ormas dapat memilih apakah bentuknya berupa Yayasan atau tidak.

Walau mengakui RUU Ormas masih mendapat kritik dari masyarakat, Gamawan mengatakan pemerintah berupaya melakukan sosialisasi. Diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang berkeberatan dengan RUU Ormas. “Kami adakan pertemuan terus-menerus (dengan kelompok masyarakat,-red),” ucapnya kepada wartawan di DPR, Rabu (19/6).

Gamawan menyebut lewat RUU Ormas pemerintah berharap agar penyelenggaraan negara dapat berlangsung dengan tertib. Pasalnya, negara bukan hanya terdiri dari pemerintah saja tapi juga masyarakat sipil. Soal dana asing, Gamawan mengatakan RUU Ormas hanya mewajibkan untuk melapor. Sehingga, pemerintah dapat mengetahui kemana dana itu akan ditujukan.

Tags:

Berita Terkait