Yayasan Menolak Pengesahan RUU Ormas
Berita

Yayasan Menolak Pengesahan RUU Ormas

Dinilai membatasi kegiatan yayasan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Yayasan Menolak Pengesahan RUU Ormas
Hukumonline

Sejumlah Yayasan yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menyatakan menolak RUU Ormas. Pasalnya, RUU itu mengandung ketentuan yang ditengarai bakal membatasi kerja-kerja yayasan yang saat ini tergolong bebas dilakukan ke tengah masyarakat.

Menurut anggota KKB dari Yayasan Persahabatan Indonesia Kanada (YAPIKA), Fransisca Fitri, RUU Ormas sangat luas mendefinisikan ormas sehingga segala bentuk organisasi yang dibentuk masyarakat bakal diatur dan diawasi.Termasuk Yayasan yang bergerak di bidang keagamaan, sosial, pendidikan, kesehatan, SDM, profesi, seni sampai budaya.

Bahkan, Fitri menyebut paguyuban keluarga ikut diatur. Begitu pula dengan wilayah, ormas dan yayasan yang ada dari tingkat desa sampai ibukota tak luput dari aturan RUU Ormas. Baik yang dibentuk warga biasa, tokoh masyarakat, agama, sampai swasta. Dari semua organisasi yang tidak diatur dan diawasi RUU Ormas menurut Fitri hanya organisasi sayap partai politik (Parpol).

Fitri menyebut koalisi sudah mempertanyakan kenapa hanya organisasi underbow Parpol yang mendapat pengecualian. Menurutnya, pihak DPR dan pemerintah beralasan UU Parpol sudah mengatur perihal organisasi sayap tersebut, sehingga tidak perlu diatur lagi dalam RUU Ormas. Tapi, ketika mengecek dalam UU Parpol, Fitri mengaku hanya menemukan satu ketentuan yang mengatur organisasi underbow Parpol. Hal yang diatur dalam ketentuan itu pun menurutnya sangat minim karena hanya menjelaskan Parpol dapat membentuk organisasi. Sedangkan pengaturan menyeluruh tidak ada.

Mengacu alasan pemerintah dan DPR itu, Fitri berpendapat seharusnya Yayasan mengacu pada UU Yayasan dan Ormas mengacu Statblad Perkumpulan. Sayangnya, hal tersebut tidak terjadi dan DPR sampai sekarang masih berkeinginan kuat untuk secepatnya mengesahkan RUU Ormas. Anasir itu menurut Fitri semakin jelas karena pengesahan RUU Ormas tertunda pada masa persidangan DPR sebelumnya. Mengacu peraturan yang ada, RUU Ormas harus disahkan dalam masa sidang kali ini. “Ada 8 dari 9 fraksi yang setuju meningkatkan pembahasan RUU Ormas ke tahap selanjutnya, sidang paripurna,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/6).

Apa saja yang diatur RUU Ormas terhadap Yayasan, Fitri melihat mulai dari AD/ART sampai pemberlakuan sejumlah larangan. Misalnya, pasal 36 RUU Ormas, mengatur lebih jauh kategorisasi materi AD/ART Yayasan. Kemudian, pasal 60 RUU Ormas, menerapkan larangan untuk tidak menerima atau memberikan sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Serta tidak boleh mengumpulkan dana untuk Parpol.

Soal larangan itu Fitri berpendapat yayasan yang mencakup kelompok agama minoritas yang tidak diakomodir pemerintah dalam peraturan, maka dilarang untuk memberi atau menerima dana sumbangan. Persoalan RUU Ormas terhadap Yayasan tidak hanya itu, Fitri melihat ada kerancuan dalam penerapan sanksi administratif. Misalnya, sebuah Yayasan dianggap melakukan pelanggaran, pemerintah dapat secara langsung menerapkan pembekuan sementara. Padahal, dalam UU Yayasan, ada mekanisme yang ditempuh secara hukum ketika sebuah Yayasan melakukan pelanggaran.

Tags:

Berita Terkait