Yan Apul: Munas PERADI Tandingan Cuma Buang-Buang Uang
Berita

Yan Apul: Munas PERADI Tandingan Cuma Buang-Buang Uang

Jangan seperti partai politik yang punya dua munas.

RIA
Bacaan 2 Menit

Terpisah, sejumlah advokat sudah meminta sistem “one man one vote” dalam pemilihan Ketua DPN PERADI 2015-2020 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan judicial review Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI.

Sebelumnya, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) disepakati bahwa salah satu organisasi PERADI itu mendesak agar pemilihan Ketua DPN PERADI di Munas 2015 dilaksanakan dengan sistem “one man one vote”, bukan dengan sistem perwakilan. Bila sistem “one man one vote”, sejumlah advokat AAI berencana membuat Munas PERADI sendiri.

Ketua Komisi Pengawas PERADI Denny Kailimang bahkan sempat melayangkan surat somasi kepada PERADI dan pihak yang bertanggung jawab dalam Munas Pontianak 2010 untuk meminta salinan berita acara Munas yang menyatakan bahwa Munas PERADI 2015 diselenggarakan dengan sistem “one man one vote”.

Sedangkan, DPN PERADI masih bersikukuh tak ada yang salah dengan sistem pemilihan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) PERADI saat ini. Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan menyatakan bahwa anggaran dasar sudah mengakomodir sistem pemilihan “one man one vote”. Namun, sistem satu orang satu suara ini dilakukan di Cabang-Cabang PERADI seluruh Indonesia.

“Sebelum menentukan siapa yang akan ke Munas, dilakukan lah rapat cabang. Nah di dalam rapat cabang itu one man one vote. Jadi sama sebenarnya,” ucap Otto, Rabu (4/2) lalu.

Tags:

Berita Terkait