Yan Apul: Munas PERADI Tandingan Cuma Buang-Buang Uang
Berita

Yan Apul: Munas PERADI Tandingan Cuma Buang-Buang Uang

Jangan seperti partai politik yang punya dua munas.

RIA
Bacaan 2 Menit
Advokat senior Yan Apul Girsang. Foto: www.yanapul.com
Advokat senior Yan Apul Girsang. Foto: www.yanapul.com

Advokat senior Yan Apul Girsang menilai adanya wacana Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) 2015 “tandingan” hanya sebagai upaya buang-buang uang.

“Saya ngga setuju itu dua munas. Buang-buang duit aja. Berkelahi, buang-buang duit, hasilnya tetap berkelahi,” ujar Yan Apul kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Rabu (18/2).

Yan mengakui pangkal persoalan Munas PERADI 2015 adalah sistem pemilihan Ketua Umum DPN PERADI. Ia mengatakan bila memang sudah ditetapkan, pada Munas sebelumnya di Pontianak 2010, dengan sistem ‘one man one vote’, maka sistem itu yang harus diterapkan. Bila panitia Munas tak gunakan sistem itu, maka pihak yang tak setuju bisa mempersengketakan hal itu ke pengadilan.

“Acaranya (dengan one man one vote sesuai amanat Munas Pontianak) kan kalau tidak dipakai, bisa digugat. Kalau dia sudah digugat kan nanti ketahuan siapa yang bener siapa yang salah,” tukasnya.

Dengan adanya gugatan tersebut, Yan Apul mengatakan munas peradi yang akan diadakan pada bulan Maret dapat diusulkan untuk diundur pula pelaksanaannya.

Yan Apul tegas tidak menginginkan adanya munas tandingan dalam organisasi advokat yang telah didirikan dan dibangun bersama-sama oleh para advokat selama sepuluh tahun ini. Ia tak ingin PERADI seperti partai-partai politik di Indonesia, seperti Golkar dan PPP, yang memiliki dua munas.

“Janganlah PERADI seperti partai-partai politik yang ada di Indonesia dengan membuat dua munas,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini.

Terpisah, sejumlah advokat sudah meminta sistem “one man one vote” dalam pemilihan Ketua DPN PERADI 2015-2020 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan judicial review Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI.

Sebelumnya, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) disepakati bahwa salah satu organisasi PERADI itu mendesak agar pemilihan Ketua DPN PERADI di Munas 2015 dilaksanakan dengan sistem “one man one vote”, bukan dengan sistem perwakilan. Bila sistem “one man one vote”, sejumlah advokat AAI berencana membuat Munas PERADI sendiri.

Ketua Komisi Pengawas PERADI Denny Kailimang bahkan sempat melayangkan surat somasi kepada PERADI dan pihak yang bertanggung jawab dalam Munas Pontianak 2010 untuk meminta salinan berita acara Munas yang menyatakan bahwa Munas PERADI 2015 diselenggarakan dengan sistem “one man one vote”.

Sedangkan, DPN PERADI masih bersikukuh tak ada yang salah dengan sistem pemilihan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) PERADI saat ini. Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan menyatakan bahwa anggaran dasar sudah mengakomodir sistem pemilihan “one man one vote”. Namun, sistem satu orang satu suara ini dilakukan di Cabang-Cabang PERADI seluruh Indonesia.

“Sebelum menentukan siapa yang akan ke Munas, dilakukan lah rapat cabang. Nah di dalam rapat cabang itu one man one vote. Jadi sama sebenarnya,” ucap Otto, Rabu (4/2) lalu.

Tags:

Berita Terkait