Wiwiek Awiati: Pendamping Para Agung
Berita

Wiwiek Awiati: Pendamping Para Agung

Perubahan itu bukan hal yang tak mungkin, selama optimistis hinggap, berbagai hambatan bakal menyingkir.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Apalagi, menjadi keuntungan bagi Wiwiek, karena dengan menjadi wakil publik di tim tersebut, pikiran dan perilaku hakim agung sebagai panutan para penentu adil mereka yang berperkara, akan mudah diketahui. Posisi yang sulit ketika seseorang berperan menyuarakan perubahan pada satu lembaga, tetapi berada di luar lingkaran.

 

Sulit Menyerah

Jangan pernah mengatakan “tak mungkin untuk dikerjakan,” pada Wiwiek Awiati. Karena kalimat itu jauh dari prinsip hidupnya. Meski harus bersabar menunggu lama, bagi dia, jika hal tak mungkin dilakoni dengan keyakinan dan kerja keras, maka hal tak mungkin akan terwujud.

 

Karena prinsip itu, maka Wiwiek mau dan konsentrasi penuh menjalankan peran sebagai satu dari sekian orang pendamping para hakim agung dalam Tim Pembaruan Peradilan. Tim yang punya tugas khusus untuk mengembalikan rel peradilan pada tempat sebenarnya, yaitu menjadi tempat tepat pencari adil.

 

Meski dia sadari, tugas membenahi ‘cermin buruk’ peradilan di Indonesia yang begitu kusam dan sudah terjadi lama, butuh waktu panjang. Namun, hambatan itu tak sedikit pun menggoyahkan semangat Wiwiek untuk mewujudkan impian banyak orang akan keampuhan peradilan memberi keadilan. Kesadaran untuk membenahi peradilan terlecut sekira 12 tahun silam. Tatkala Indonesia terjerembab dalam krisis ekonomi bersama sejumlah negara lain.

 

Entah bagaimana kepekaan rakyat kala itu bertambah kuat dibanding era sebelumnya. Kala itu, Wiwiek berprofesi sebagai dosen, profesi yang dilarang rezim kala itu, untuk mengajarkan hal-hal aneh bagi mahasiswa, calon penerus bangsa.

 

Namun, dengan sejumlah capaian, semisal perwujudan transparansi MA dalam skala yang belum memuaskan dengan lairnya Surat Keputusan No.144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, wanita kelahiran 13 Maret 1965 ikut puas. Walau akhirnya SK itu direvisi, namun dia tetap yakin perubahan di MA akan terjadi.

 

Keyakinan itu cukup tebal dalam dirinya, karena dalam visi MA 2010-2025, para pengadil agung menargetkan, menjadikan badan peradilan sebagai lembaga yang agung. “Kata yang mudah diucapkan tapi sulit diwujudkan, namun demikian itu sudah menjadi target MA dan semua orang dapat menagihnya jika memang tidak terjadi,” papar wanita yang berkeinginan mendaftar menjadi komisioner Komisi Yudisial periode ketiga.

Halaman Selanjutnya:
Tags: