Wirjono Prodjodikoro, Ensiklopedis Hukum di Kursi Ketua Mahkamah Agung
Utama

Wirjono Prodjodikoro, Ensiklopedis Hukum di Kursi Ketua Mahkamah Agung

Jalan lurus hakim sejak masa pemerintah Hindia-Belanda, pendudukan Jepang, hingga revolusi kemerdekaan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Lulusan Berprestasi

Silsilah Wirjono menunjukkan dirinya adalah cicit dari Bupati-Anom Kasunanan Surakarta bernama Raden Ngabehi Martodipuro. Ayah Wirjono pegawai di Kasunanan Surakarta dan beberapa kali beralih nama karena kenaikan pangkat dan pindah jabatan. Mas Ngabehi Reksodiprodjo adalah nama terakhir ayahnya sampai meninggal dunia.

Nama Wirjono pun awalnya hanya satu kata saat dilahirkan 15 Juni 1903 di Surakarta. Baru setelah lulus Rechtsschool ia mendapatkan tambahan nama dari ayahnya menjadi Wirjono Prodjodikoro. Perubahan nama saat mulai bekerja adalah salah satu tradisi di masanya.

Wirjono lulus dengan nilai tertinggi di Rechtsschool tahun 1922. Pada tahun itu juga ia mulai bekerja di Landraad Surakarta dengan tugas sebagai panitera pengganti. Setahun kemudian Wirjono mendapat tugas belajar ke Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda. Tahun 1926 ia berhasil merampungkan gelar Meester in de Rechten (setara magister-red.)  juga dengan pujian. Wirjono kembali ke Indonesia dan dipindah tugas ke Landraad Klaten.

Baru tahun 1928 Wirjono mulai bertugas sebagai hakimn saat diangkat menjadi Ketua Luar Biasa Landraad Makassar. Posisi ini bisa dikatakan semacam wakil Ketua Pengadilan tingkat pertama. Wirjono mendampingi orang Belanda dalam memimpin pengadilan dan memutus perkara.

Aktivis Sejak Muda

Tak banyak yang tahu bahwa Wirjono terlibat gerakan pro kemerdekaan sejak muda. Ia menjadi pengurus Jong Java bersama dengan Soepomo (Menteri Hukum pertama-red.)  dan Soekarno semasa sekolah di Rechtsschool. Ia juga bergabung dalam pergerakan politik Budi Utomo sejak mulai bekerja di Surakarta. Bahkan saat kuliah di Leiden pun ia bergabung dalam Perhimpunan Indonesia/Indonesische Vereniging.

Suatu saat Wirjono dipromosikan sebagai Ketua Landraad Purworejo. Ia menjalankan tugasnya sambil menjadi ketua cabang Budi Utomo di Purworejo, hal yang membuatnya ditegur Hooggereechtshof Jakarta. “Saya menerima teguran yang mencurigai kesetiaan saya kepada Pemerintah Hindia-Belanda,” tulis Wirjono dalam autobiografinya.

(Baca juga: Kamus Hukum Langka Warisan Seorang Teosofis).

Wirjono mundur sebagai pengurus Budi Utomo namun tetap bergabung sebagai anggota. Selanjutnya ia dipindahkan beberapa kali sebagai Ketua Landraad di Tuban, Sidoarjo, dan Tulungagung. Di lokasi tugas yang terakhir itu terjadi peralihan masa Hindia-Belanda ke masa pendudukan Jepang.

Tags:

Berita Terkait