Wewenang Jaksa Mengajukan PK Kembali Dipersoalkan
Berita

Wewenang Jaksa Mengajukan PK Kembali Dipersoalkan

Peninjauan Kembali adalah hak terdakwa atau terpidana sepenuhnya. Dan tampaknya Rancangan KUHAP akan mempertahankan prinsip tersebut.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Usman juga lebih menyoroti perlindungan hukum bagi korban. Sampai hari ini korban (keluarga Munir,-red) masih kebingungan, ada kejahatan tapi tidak ada hukuman, ada pengadilan tapi tidak ada keadilan, ujarnya.

 

Mudzakkir dapat memahami kekecewaan orang-orang seperti Usman yang menjadi korban suatu kejahatan. Tapi Ia justeru mengkritik sistem hukum Indonesia yang tidak melibatkan korban menjadi pihak. Korban tidak tampil dalam setiap proses-proses hukum. Itu resikonya, dimana korban dilayani oleh negara, dalam konteks ini polisi dan jaksa, jelasnya.

 

Mudzakkir mengungkapkan di negara lain, korban sudah bisa menjadi pihak ketiga untuk berpartisipasi dalam proses pengadilan. Sehingga korban juga dapat ikut serta memperjuangkan keadilan terhadap dirinya.

 

Tags: