Waspada! Jeratan Investasi Komoditi Ilegal di Media Sosial Makin Marak
Berita

Waspada! Jeratan Investasi Komoditi Ilegal di Media Sosial Makin Marak

Penawaran investasi ilegal ini dapat dengan mudah dijumpai pada konten-konten media sosial yang populer di Indonesia seperti Youtube, Facebook dan Instagram. Masyarakat diimbau waspada serta memeriksa legalitas investasi tersebut.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Pertama, melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Pialang berjangka ilegal tersebut mewarkan kontrak berjangka (biasanya forex, index, komoditi, dan produk mata uang kripto) kepada masyarakat, biasanya dengan margin yang rendah.

Kedua, melakukan duplikasi/mendompleng situs pialang berjangka legal yang memiliki izin usaha dari Bappebti dengan menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal. Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal.

Ketiga, menawarkan bagi hasil. Nasabah diminta menyetorkan sejumlah dana dan pihak perusahaan yang akan melakukan transaksi dari dana tersebut dan keuntungan akan dibagi dengan jumlah persentase tertentu.

Keempat, memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dan jangka waktu tertentu. Mereka menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.

Kelima, seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak berjangka, namun kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK (biasanya menggunakan Skema Piramida/Skema Ponzi).

Keenam, menjadi Introducing Broker (IB) dari pialang luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator dunia, misalnya International Financial Services Commission (IFSC) di Belize, Cyprus Securities and Exchange Commission (CYSEC) di Siprus, Financial Conduct Authority (FCA) di London, dan British Virgin Islands Financial Services Commission (BVI FSC) di Kepulauan Virgin Britania Raya.

Meskipun telah memiliki legalitas dari regulator internasional, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Republik Indonesia harus memiliki izin usaha dari Bappebti.

Ketujuh, mencatut legalitas dari Bappebti dan lembaga pemerintah lainnya, biasanya dengan menampilkan logo, untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Delapan, menyelenggarakan seminar, edukasi, dan pelatihan di bidang perdagangan berjangka dengan penarikan margin untuk tujuan transaksi, tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Tags:

Berita Terkait