Waspada! Jeratan Investasi Komoditi Ilegal di Media Sosial Makin Marak
Berita

Waspada! Jeratan Investasi Komoditi Ilegal di Media Sosial Makin Marak

Penawaran investasi ilegal ini dapat dengan mudah dijumpai pada konten-konten media sosial yang populer di Indonesia seperti Youtube, Facebook dan Instagram. Masyarakat diimbau waspada serta memeriksa legalitas investasi tersebut.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditi.

"Diharapkan setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh atau influencer di media sosial agar

tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial media dan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia," kata Syist.

Dia menambahkan, konten video di kanal Youtube yang mempromosikan atau mengiklankan pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti biasanya dikemas dengan judul tutorial untuk membuka akun, melakukan deposit, melakukan penarikan dana, dan tutorial lainnya untuk memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada sebelum memilih instrumen investasi. Masyarakat diharapkan dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai profil perusahaan, paham terhadap risikonya, tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan, dan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan berjangka melalui situs web https://www.bappebti.go.id," pungkas Syst.

Sebelumnya, Syst juga menjelaskan masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan sebelum berinvestasi. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

Untuk diketahui, dalam menarik calon nasabah biasanya perusahaan ilegal tersebut memberikan penawaran melalui situs, sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dsb), kanal Youtube, dan media lainnya. Adapun modus-modus yang sering digunakan adalah:

Tags:

Berita Terkait