Waralaba Berpotensi Mengarah ke Praktek Monopoli
Berita

Waralaba Berpotensi Mengarah ke Praktek Monopoli

Perjanjian waralaba seharusnya dilarang memuat klausul yang mengarah pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Red
Bacaan 2 Menit
Waralaba Berpotensi Mengarah ke Praktek Monopoli
Hukumonline

 

Sejumlah peraturan perundang-undangan hanya menyinggung soal pentingnya kerjasama bisnis pemilik hak kekayaan intelektual dengan pengusaha kecil. Semangat kerjasama itu misalnya tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, yang mengaitkan waralaba dengan ‘kemitraan'. Pasal 6 PP No. 16 Tahun 1997 hanya mengisyaratkan agar usaha waralaba ‘memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah.

 

Menurut Wali, bentuk dan isi perjanjian waralaba tidak boleh memuat antara lain ketetapan terwaralaba (franchisee) membeli semua produk, bahan baku atau bahan penunjang dari pewaralaba (franchisor) apalagi kalau harganya lebih mahal dari harga pasar. Selain itu, perjanjian waralaba seharusnya tidak pula memuat kesepakatan tentang penetapan harga jual produk (fixed pricing). Amir berharap Pemerintah segera menerbitkan PP pengganti PP No. 16/1997, dan PP pengganti perlu mempertegas hal-hal yang dilarang. Jika tidak, ia khawatir waralaba akan menjadi tempat berlindung perusahaan-perusahaan besar dari dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperhatikan perjanjian waralaba dan lisensi yang selama ini dibuat di Indonesia. Persoalan yang muncul di lapangan, apakah perjanjian waralaba mutlak dikecualikan atau tidak oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Wali berharap Pemerintah dan KPPU perlu duduk bersama para pemangku kepentingan untuk membahas masalah ini.

 

Wali, sebagaimana dipaparkan rilis Ketua Dewan Pengarah Wali, Amir Karamoy, berpendapat bahwa  perjanjian waralaba dan lisensi tidak mutlak dikecualikan UU No. 5 Tahun 1999. Sebab, apabila dikecualikan secara mutlak, waralaba sebagai suatu metode perluasan usaha sangat potensial mengarah pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Wali memberi contoh di Amerika Serikat, dimana waralaba tidak dikecualikan oleh Anti Trust Law dan tetap tunduk pada ketentuan praktek bisnis yang sehat.

 

Namun, Pasal 50 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tegas menyebutkan bahwa perjanjian waralaba dikecualikan dari ketentuan undang-undang tersebut. Selain perjanjian waralaba, yang dikecualikan adalah lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997, waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberi hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang/jasa.

 

Bisnis kedua belah pihak sepenuhnya diatur melalui perjanjian waralaba. Masalahnya, jelas Amir Karamoy, belum ada aturan formal yang membatasi secara jelas hal-hal apa saja yang dilarang dan tidak dilarang dimuat dalam perjanjian waralaba. Selain itu tidak ada pembatasan berapa banyak outlet atau tempat usaha satu jenis waralaba yang boleh dibangun.

Tags: